ekspedisi labuan
Pickup krupuk elektronik :-) di Pasar Labuan / Google SV

Mulai Besok, 7 Mei, Semua Angkutan Boleh Beroperasi

Jakarta, Sewukuto — Pemerintah pusat, lewat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengambil keputusan berani. Terhitung mulai besok, 7 Mei 2020, seluruh moda transportasi diperbolehkan beroperasi lagi. Keputusan tersebut disampaikan menteri yang baru sembuh dari Covid-19 itu dalam Rapat Kerja  Virtual dengan Komisi V DPR-RI di Jakarta, Rabu (6/5). Meski angkutan boleh beroperasi, peraturan tentang larangan mudik masih tetap berlaku, alias kendaraan angkutan tidak boleh dipakai untuk mudik atau pulang kampung.

Sederatan peraturan atau keputusan resmi tentang aturan baru itu akan dikeluarkan hari ini dan besok. Aturan baru itu, kata Mehub Budi Karya Sumadi, merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Intinya (aturan itu adalah ) penjabaran.  Artinya, semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus dimungkinkan kembali beroperasi, dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi Karya Sumadi.

Lebih spesifik lagi, Kementerian Perhubungan juga akan menerbitkan aturan tentang kendaraan yang boleh beroperasi. Kriterianya saat ini tengah dirumuskan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu. BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria). Rencananya, operasionalnya mulai besok, dan akan dilakukan orang-orang khusus,” tambah Budi.

Salah satu kriteria adalah tentang yang siapa yang diperbolehkan bepergian. Yang diperbolehkan antara lain adalah pejabat negara atau anggota DPRD yang bepergian untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan. “Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR, dan juga kami, karena boleh melakukan perjalanan sejauh demi melakukan tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau untuk mudik. Tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ujar Menhub Budi.

Menhub akan kembali merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan para direktur jenderal Kemenhub. “Secara maraton, nanti jam 1 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, kereta, darat dan laut, agar penjabaran dan detail-detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” katanya.

Ia berpesan seluruh pihak harus konsisten dengan peraturan yang ada bahwa mudik tetap dilarang, namun logistik harus berjalan. “Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga. Jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha ‘against’ (melawan) untuk mencari popularitas, sehingga berakibat mengganggu ‘policy’ (kebijakan),” kata Budi Karya Sumadi.

Munculnya peraturan baru yang membolehkan kendaraan angkutan beroperasi kembali sudah diisyaratkan Kementerian Pehubungan sejak 1 Mei 2020.  Ketika itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dan ketik itu juga ditegaskan kalau mudik tetap dilarang.

“Mudik tetap dilarang. Tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik, dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” kata Adita Irawati. *** antara/kemenhub

Share to WAShare on Whatsapp